GPMNews.online,Galang | Aktivitas tambang pasir sungai yang diduga ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Titi Besi Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menuai keresahan di tengah masyarakat. Tambang tersebut disebut-sebut telah beroperasi cukup lama meskipun diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk izin pertambangan golongan C dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas pengerukan pasir sungai masih berlangsung menggunakan alat berat jenis ekskavator. Sejumlah dump truk terlihat hilir mudik mengangkut material pasir setiap harinya untuk dipasarkan ke berbagai daerah.
Seorang sumber warga Desa Titi Besi Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut sangat meresahkan masyarakat, terutama terkait dampak kerusakan infrastruktur jalan desa.
“Jalan desa yang sudah diaspal pemerintah kabupaten terancam rusak akibat setiap hari dilalui dump truk bermuatan berat yang diduga melebihi tonase,” ungkap sumber tersebut, Selasa (24/03/2026).
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak terhadap sektor pertanian. Para petani di wilayah Desa Pulau Gambar dan Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, disebut-sebut mulai merasakan berkurangnya debit air yang masuk ke bendungan akibat aktivitas pengerukan pasir di hulu sungai.
Menurut sumber tersebut, pengerukan pasir dalam jumlah besar setiap hari diduga berdampak terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang kini terlihat berlubang-lubang dan mengalami perubahan struktur alami.
Di lokasi berbeda, seorang warga Kelurahan Galang Kota, Adam Nasti (58), menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi jalan lintas provinsi Galang–Dolok Masihul dan Galang–Lubuk Pakam yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir.
“Kalau musim hujan jalan berubah menjadi kubangan lumpur, dan saat musim panas penuh debu yang beterbangan hingga masuk ke rumah warga. Hal ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan dan merugikan masyarakat.
Masyarakat Minta Pangdam I/BB, Kapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Turun Tangan
Masyarakat Desa Titi Besi Baru dan warga Kecamatan Galang secara umum berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap aktivitas tambang pasir sungai yang diduga ilegal tersebut.
Warga secara khusus meminta kepada Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, serta Kapolresta Deli Serdang agar segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berharap kepada Pangdam I/Bukit Barisan, Kapolda Sumut, dan Kapolresta Deli Serdang agar segera turun tangan menindaklanjuti aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar salah satu warga.
Masyarakat juga berharap adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Deli Serdang guna menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan infrastruktur, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Aktivitas tambang pasir sungai di Desa Titi Besi Baru sendiri sebelumnya disebut-sebut pernah dihentikan, namun menurut informasi masyarakat, kini kembali beroperasi dan menimbulkan keresahan di tengah warga.
(Tim/Redaksi)

Komentar