Diduga Terjadi Sengketa Warisan Tanah, Ahli Waris Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Iklan Semua Halaman


 

Diduga Terjadi Sengketa Warisan Tanah, Ahli Waris Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Minggu, 12 April 2026
GPMNews.com I Simalungun— Sengketa tanah warisan keluarga diduga terjadi di wilayah Huta Tongah, Desa Nagori Naga Dolok Kecamatan Taipan Dolok kabupaten Simalungun,setelah sebagian ahli waris menyatakan keberatan atas penguasaan dan penjualan sebagian lahan oleh salah satu anggota keluarga.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Minggu,12/04/26,tanah tersebut merupakan milik almarhum Yakub Sabda. Saat ini, istri almarhum yang bernama Syaini (Saini) masih hidup sebagai orang tua kandung dari para ahli waris.

Namun, menurut pihak keluarga, anak pertama almarhum yang bernama Jefri Antoni diduga telah mengambil alih penguasaan atas tanah tersebut secara sepihak. Bahkan, disebutkan bahwa sebagian lahan telah dijual dan kini dikuasai sepenuhnya olehnya.

Ahli waris lainnya, yakni Suliastini, Sri Hayati, dan Heri Setiyo, menyatakan tidak menerima keputusan tersebut, mengingat ibu kandung mereka masih hidup dan dinilai memiliki hak atas tanah peninggalan almarhum.

Merasa dirugikan, ibu kandung bersama para ahli waris lainnya kemudian meminta pendampingan hukum kepada advokat Suyanto, SH dan Sufi Machroza, yang berkantor di Jalan SM Raja Km 8,5 No. 9A, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas,Minggu 12/04/26.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga meminta agar Jefri Antoni mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 177 atas nama Jefri Antoni Tahun 2020, yang berlokasi di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok. Sertifikat tersebut diketahui saat ini dititipkan di Kantor Penghulu Nagori Naga Dolok, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani oleh Penghulu Nagori Naga Dolok pada tanggal 18 Februari 2026.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar sertifikat tersebut dibaliknamakan kepada orang tua kandung mereka, yakni Saini, sesuai dengan hak yang mereka klaim.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga muncul dugaan adanya pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam proses pembuatan dokumen tanah tersebut. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian pihak keluarga dan kuasa hukum untuk ditelusuri lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, dan hak-hak para ahli waris, khususnya ibu kandung, dapat dikembalikan sebagaimana mestinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam perkara, yakni Jefri Antoni, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip pemberitaan yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

(TIM)