GPMNews.com I Pagar Merbau—Panitia Sembilan (Tim 9) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Masyarakat Hukum Adat Indonesia (LMHAI) Kecamatan Pagar Merbau membantah tudingan penyerobotan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang berada di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan dalam klarifikasi kepada awak media oleh Ketua DPC LMHAI Kecamatan Pagar Merbau, Soliadi, pada Kamis (09/04/2026), menyusul adanya tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak PPBMI terkait dugaan penyerobotan lahan eks HGU tersebut.
Menurut Soliadi, sebelumnya telah dilaksanakan rapat Panitia Sembilan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, yang bertempat di rumah Wakidi. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun komposisi kepanitiaan dalam rangka pengelolaan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris.
“Rapat Panitia Sembilan dilaksanakan untuk menyusun komposisi kepanitiaan atas nama DPC LMHAI Pagar Merbau. Hal ini dilakukan sebagai langkah administrasi dan koordinasi terkait pengelolaan lahan yang menjadi objek penguasaan,” ujar Soliadi.
Lebih lanjut, Soliadi menjelaskan bahwa dirinya juga bertindak sebagai sekretaris Tim 9 dan menerima kuasa untuk menduduki, mengurus, mengelola, serta memanfaatkan sebidang tanah yang disebut merupakan milik Datuk Putih bin Megad. Saat ini, kepemilikan tanah tersebut disebut berada pada ahli waris bernama Junaunul Masri, yang merupakan anak kandung dari Djatiat binti Datuk Putih.
Ia juga menyebutkan bahwa pembebasan lahan eks HGU PTPN II di wilayah Desa Pagar Merbau I tersebut sebelumnya tercatat atas nama Ahmad Noor.
Selain itu, menurut keterangan Notaris Laila Hayati Aulia, SH., M.Kn, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 05/LHA/NOT/IV/2026, disebutkan bahwa saat ini sedang dalam proses pengurusan pembuatan akta perkumpulan berikut pengesahan akta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa proses yang sedang berjalan adalah pembuatan akta pendirian atas perkumpulan Kelompok Tani Tim Sembilan Pagar Merbau Sejahtera, yang saat ini masih dalam tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat Panitia Sembilan, disepakati pembentukan sejumlah bidang kepanitiaan, yakni:
Bidang Humas: Indra Harianto, S.Ag dan Yuswanto
Bidang Advokasi/Hukum: Drs. Junaidi Hs Koto, SH dan Abd Karim
Bidang Koordinator Lapangan (Korlap): Wakidi dan Soliadi.
Soliadi menegaskan bahwa pihaknya membantah tudingan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh pihak tertentu, dan menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan telah berdasarkan kuasa dari pihak yang disebut sebagai ahli waris.
“Kami membantah tudingan penyerobotan lahan. Segala kegiatan yang dilakukan didasarkan atas kuasa dari ahli waris yang sah, sehingga tidak benar jika disebut sebagai penyerobotan,” tegasnya.
(TiM)

Komentar