Medan, GPMNews.com – Gubernur Bobby Nasution memerintahkan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal (galian C) di seluruh wilayah Sumatera Utara. Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah provinsi dalam menertibkan praktik tambang liar yang selama ini dinilai merugikan daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4/2026).
Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi informasi awal terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah daerah. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku.
“Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegas Bobby.
Meski demikian, Bobby juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal. Pemerintah Provinsi Sumut, kata dia, siap mempercepat proses perizinan bagi tambang yang memenuhi ketentuan, termasuk kesesuaian tata ruang dan legalitas lahan.
Verifikasi akan dilakukan oleh dinas terkait, khususnya sektor energi dan sumber daya mineral, guna memastikan setiap aktivitas tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak melanggar aturan.
“Kalau lahannya sesuai dan boleh ditambang, kita bantu percepat izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif tambang ilegal yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, praktik tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Jangan sampai kekayaan alam dinikmati sendiri, sementara daerah tidak dapat apa-apa dan masyarakat justru terdampak,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan penertiban total terhadap tambang tanpa izin. Setelah itu, aktivitas tambang akan dipilah antara yang bisa dilegalkan dan yang harus ditutup permanen.
Selain penindakan, Bobby juga mendorong optimalisasi potensi tambang legal untuk mendukung program strategis daerah, salah satunya normalisasi sungai. Ia menyebut material seperti pasir dan batu dapat dimanfaatkan untuk pendalaman sungai yang kini mengalami pendangkalan serius.
“Kita dorong swasta ikut dalam pendalaman sungai. Ada kondisi sungai yang tinggal sekitar 30 sentimeter, ini harus segera ditangani,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh instruksi gubernur. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pemilik tambang atau galian C, baik yang resmi maupun ilegal.
Galian C Liar di Galang Disorot Warga
Warga masyarakat di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di Kecamatan Galang, juga berharap perhatian serius dari Gubernur Bobby Nasution untuk menertibkan aktivitas galian C liar yang diduga masih marak beroperasi.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan berat akibat dilalui kendaraan truk bermuatan material tambang yang diduga melebihi tonase. Kerusakan badan jalan dinilai semakin parah dan berdampak pada aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain itu, warga berharap rencana penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara turut menyasar aktivitas tambang liar pasir, batu, serta tanah timbun yang berada di sepanjang aliran Sungai Ular.
Beberapa lokasi yang disebut masyarakat antara lain di wilayah Desa Bandar Kuala, Desa Titi Besi, Desa Timbang Deli, serta sejumlah titik lainnya di sekitar Kecamatan Galang.
Warga berharap pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara merata guna mencegah kerusakan lingkungan serta infrastruktur yang lebih parah di masa mendatang.
(REDAKSI)

Komentar