GPMNews.com I Galang - Fenomena pemasangan kabel jaringan internet yang menempel di tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara kian marak di wilayah Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Senin,06/04/26.
Pantauan Media Senin 06/04/26 Pukul 13.00 Wib di Kelurahan Galang Kota Lingkungan VI Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang menunjukkan kondisi kabel yang terpasang tampak semrawut, bertumpuk, dan menjuntai di sejumlah titik. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan.
Warga setempat mengaku resah dengan kondisi tersebut. Selain dinilai tidak tertata, keberadaan kabel yang semakin bertambah dari waktu ke waktu dinilai luput dari pengawasan pihak terkait.
“Kami lihat kabelnya makin banyak dan tidak jelas ini resmi atau tidak. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir bisa berbahaya,” ungkap salah seorang warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan kabel tersebut diduga berkaitan dengan layanan internet lokal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Galang. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perizinan maupun kerja sama resmi dengan pihak terkait.
Sebagaimana diketahui, penggunaan tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara untuk kepentingan jaringan telekomunikasi harus melalui mekanisme kerja sama resmi serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya izin dan perjanjian kerja sama, pemasangan kabel berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan aset negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pemasangan kabel internet di sejumlah tiang listrik tersebut telah melalui prosedur resmi, atau justru terjadi pembiaran terhadap praktik yang belum sepenuhnya tertib?
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, baik dari penyedia layanan internet maupun instansi berwenang, sekaligus langkah penertiban agar jaringan kabel yang ada dapat ditata dengan baik, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan yang diduga terkait serta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas pemasangan kabel tersebut.
Penulis: Achmad

Komentar