Diduga Jaringan Narkoba Beroperasi Antar Kabupaten Deli Serdang–Sergai, Warga Minta Aparat Bertindak

Iklan Semua Halaman


 

Diduga Jaringan Narkoba Beroperasi Antar Kabupaten Deli Serdang–Sergai, Warga Minta Aparat Bertindak

Senin, 27 April 2026
Deli Serdang I GPMNews.Com,28 04 2026 — Peredaran narkotika jenis sabu diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas tersebut diduga tidak hanya terjadi di dua kecamatan itu, tetapi juga merambah hingga wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah sumber masyarakat, peredaran narkotika tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial HE alias JCK bersama beberapa orang lainnya. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga mengaku merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Mereka berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Kami sudah cukup lama resah. Kami berharap aparat segera turun tangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial CH, Senin (27/4/2026).

Warga juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan beberapa orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut di wilayah Kecamatan Galang dan Pagar Merbau. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut.

Masyarakat berharap aparat dari Polsek Galang, Polsek Pagar Merbau, Polsek Dolok Masihul, serta Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Selain itu, warga juga meminta perhatian dari jajaran kepolisian tingkat provinsi agar turut memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dari tingkat Polres hingga Polda Sumut dapat turun langsung menyelidiki dugaan peredaran narkoba antar kabupaten ini, khususnya di wilayah Desa Keramat Gajah dan Desa Pasar Miring,” ungkap warga lainnya.

Peredaran narkotika merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati bagi bandar narkotika.

(TiM)