GALANG | GPMNews,16 Juni 2026– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah instansi terkait resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/6/2026).
Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan lapangan dan verifikasi faktual sebagai bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam infrastruktur, serta merugikan negara.
Kegiatan penertiban turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., M.AP., sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap upaya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa penutupan delapan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, dalam kurun waktu satu hingga dua bulan terakhir, pemerintah telah melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penertiban terhadap hampir 50 titik aktivitas pertambangan ilegal di berbagai wilayah.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat dan masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditutup agar tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha di sektor pertambangan. Namun, seluruh aktivitas wajib memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh aspek administrasi, teknis, serta ketentuan lingkungan.
"Pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, aman, dan tertib. Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan," tegasnya.
Penutupan delapan lokasi PETI di Kecamatan Galang diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan, hukum, dan kelestarian lingkungan.(Diskominfostan Deli Serdang)
Penulis : Agus Kadiran