DELI SERDANG,GPMNews I Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengelola sebuah panti asuhan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Kasus yang terungkap berkat keberanian masyarakat melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum kini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang tidak tinggal diam dan berinisiatif melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
"Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang memilih untuk melapor. Sikap tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap anak. Kejahatan terhadap anak tidak boleh disembunyikan, tetapi harus segera dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum," ujar Junaidi Malik, Jumat (24/7/2026).
LPA Kabupaten Deli Serdang juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah merespons cepat laporan masyarakat dan melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Pihaknya berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.
Selain menuntut proses pidana yang tegas terhadap pelaku, LPA Kabupaten Deli Serdang mendesak Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan investigasi administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan panti asuhan tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, terutama adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengelola terhadap anak asuh, LPA meminta agar izin operasional segera dicabut dan panti asuhan tersebut ditutup demi menjamin keselamatan anak-anak yang berada dalam pengasuhan.
"Panti asuhan adalah tempat yang seharusnya memberikan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan bagi anak-anak yang kurang beruntung. Jika justru menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual, maka negara melalui Dinas Sosial harus bertindak tegas dengan menutup operasional panti tersebut setelah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
LPA juga meminta Dinas Sosial bersama instansi terkait segera melakukan asesmen terhadap seluruh anak yang masih berada di panti tersebut, memberikan pendampingan psikologis, layanan rehabilitasi sosial, bantuan hukum, serta memastikan seluruh hak korban dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, LPA Kabupaten Deli Serdang mendorong Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Sosial untuk melakukan audit dan pengawasan rutin terhadap seluruh lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) atau panti asuhan di wilayah Kabupaten Deli Serdang guna memastikan seluruh lembaga pengasuhan memenuhi standar perlindungan anak serta memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif.
LPA Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, memberikan pendampingan kepada korban apabila diperlukan, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang aman dan ramah anak.
"Tidak boleh ada toleransi sekecil apapun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yang harus kita lindungi sepenuhnya adalah anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, karena perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Junaidi Malik.
(HY)