Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Mohon Kepada Gubsu Tinjau Langsung Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih

Widget Slider Berita GPM News

MENGAMBIL BERITA TERKINI...


Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi Mohon Kepada Gubsu Tinjau Langsung Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih

Rabu, 15 Juli 2026

 

Galang, GPM News – Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, memohon kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk turun langsung meninjau kawasan sempadan Sungai Ular yang disebut telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya polemik dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai yang menurut masyarakat bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Ketua Kelompok Masyarakat DAS Desa Baru Titi Besi, Iqrok Sinaga, mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, kawasan sejauh 100 meter dari bibir sungai merupakan sempadan sungai yang wajib dilindungi dan tidak diperkenankan ditanami tanaman keras.

"Karena itu kami memohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara agar berkenan meninjau langsung lokasi. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujar Iqrok kepada sejumlah wartawan di Galang, Selasa (15/7/2026).

Menurutnya, kawasan sempadan Sungai Ular di wilayah Desa Baru Titi Besi memiliki luas sekitar 30 hektare dan berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara.

Namun, masyarakat menduga kawasan tersebut telah dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit, termasuk kegiatan tanam ulang (replanting) yang dilakukan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih pada tahun 2025.

Iqrok menyatakan, masyarakat mempertanyakan dasar pengelolaan kawasan tersebut karena meyakini lokasi itu bukan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

"Kami berharap seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku. Jika memang kawasan tersebut merupakan sempadan sungai, tentu pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia juga mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya masyarakat telah melakukan pertemuan bersama tim dari BBWS II Sumatera Utara yang turut dihadiri Kepala Desa Baru Titi Besi dan tokoh masyarakat Syahril Ginting.

Dalam pertemuan tersebut, kata Iqrok, tim BBWS menjelaskan bahwa kawasan sejauh 100 meter dari bibir Sungai Ular merupakan kawasan sempadan yang berada di bawah pengawasan BBWS II Sumatera Utara dan harus dilindungi.

Menurut penjelasan yang diterimanya, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi penanaman tanaman keras, mengacu pada ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015.

Sebagai bentuk penegasan batas kawasan sempadan, lanjut Iqrok, BBWS II Sumatera Utara juga telah memasang patok penanda di lapangan sebagai batas perlindungan kawasan sempadan sungai.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung guna memastikan status kawasan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

( Sudirman Dachi)