Galang, GPM News Online — Komunitas peduli pendidikan meminta Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk menegakkan pelaksanaan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di seluruh UPT SPF SD/MI dan SMP/MTs di 22 kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan tersebut disampaikan Rifat Lubis didampingi Sudirman Dachi kepada sejumlah insan media di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/5/2026).
Menurut Rifat Lubis, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mendukung program Asri Ludin Tambunan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang hingga mampu bersaing di tingkat nasional.
“Pendidikan bermutu bagi peserta didik di UPT SPF SD/MI maupun SMP/MTs merupakan harapan seluruh masyarakat. Peserta didik adalah generasi penerus masa depan yang harus mendapatkan perhatian bersama,” ujar Rifat Lubis.
Sementara itu, Sudirman Dachi menyoroti dugaan ketidaksesuaian struktur kepengurusan Komite Sekolah di sejumlah sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Deli Serdang dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016.
Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 4 poin 3 dalam regulasi tersebut, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik maupun tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.
“Besar kemungkinan masih terdapat Komite Sekolah yang melibatkan personel sekolah dalam kepengurusan. Padahal aturan sudah menegaskan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah terkait,” kata Sudirman Dachi.
Menurutnya, keberadaan Komite Sekolah memiliki peran strategis sebagai mitra kepala sekolah sekaligus perpanjangan tangan Dewan Pendidikan dalam mewakili aspirasi orang tua maupun wali peserta didik.
Karena itu, Rifat Lubis dan Sudirman Dachi berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dapat melakukan pengawasan serta pembinaan agar seluruh Komite Sekolah di Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang secara berkelanjutan.
(DirDac)