Galang | GPMNews,26 Juni 2026 – Menyusul beredarnya pemberitaan mengenai kondisi tanaman Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) kelapa sawit di Afdeling II Kebun Sei Putih, PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih memberikan klarifikasi terkait pengelolaan areal tersebut, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, salah satu media online pada Senin (22/6/2026) memberitakan bahwa sebagian tanaman kelapa sawit muda yang berusia di bawah satu tahun di Kebun Sei Putih tampak dikelilingi semak belukar sehingga dinilai kurang terawat.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Asisten Afdeling II Kebun Sei Putih, Andry Syahputra SP, menjelaskan bahwa kondisi areal yang masih ditumbuhi semak pada beberapa titik merupakan bagian dari siklus pemeliharaan tanaman yang lazim dalam manajemen perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, setiap areal memiliki jadwal rotasi pemeliharaan yang telah disusun dalam program kerja perusahaan. Selama suatu blok belum memasuki jadwal rotasi, pertumbuhan gulma maupun semak belukar masih memungkinkan terjadi.
"Areal yang masih agak semak karena belum memasuki rotasi pemeliharaan merupakan hal yang lumrah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit. Kegiatan seperti kastrasi, sanitasi, maupun pengendalian gulma dilakukan berdasarkan jadwal rotasi yang telah ditetapkan," ujar Andry Syahputra.
Ia menambahkan, areal yang belum mendapatkan pemeliharaan akan segera ditangani sesuai program kerja tahunan perusahaan.
"Tindakan perbaikan terhadap areal yang masih ditumbuhi semak akan dilaksanakan pada rotasi semester atau triwulan berikutnya sesuai program kerja tahunan perusahaan. Bahkan, sebagian areal tersebut juga sudah mulai kami tindak lanjuti," jelasnya.
Pihak Kebun Sei Putih menegaskan bahwa pemeliharaan tanaman TBM tetap menjadi prioritas agar pertumbuhan tanaman berlangsung optimal hingga memasuki fase menghasilkan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan penjelasan atas informasi yang telah beredar di ruang publik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ynr)