Bangunan di Pagar Merbau Terancam Dibongkar, Pemda Dinilai Bertindak Sepihak; Pihak Pengelola Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Widget Slider Berita GPM News

MENGAMBIL BERITA TERKINI...


Bangunan di Pagar Merbau Terancam Dibongkar, Pemda Dinilai Bertindak Sepihak; Pihak Pengelola Soroti Potensi Pelanggaran Hukum

Senin, 27 Juli 2026


DELI SERDANG | GPMNews – Polemik rencana pembongkaran sebuah bangunan di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian publik. Pihak yang mengaku sebagai pengelola bangunan meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunda rencana pembongkaran paksa karena objek tersebut masih menjadi sengketa perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Permohonan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa perkara atas objek dimaksud telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 294/Pdt.G/2026/PN Lbp, sehingga menurut pihak pemohon, segala tindakan terhadap objek sengketa sebaiknya menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Soliadi, yang mengaku sebagai pengelola bangunan, kepada wartawan, Senin (27/7/2026), mengatakan bahwa pembongkaran terhadap bangunan yang masih berstatus objek sengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

"Objek yang disengketakan saat ini masih digunakan untuk kepentingan masyarakat, di antaranya sebagai kantor bantuan hukum, Kantor FORWARSPAMS, serta kantor Media Online GPMNews," ujar Soliadi.

Menurutnya, sidang perdana perkara tersebut telah dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak, termasuk Stok Junaunil serta perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara.

Selain mengajukan permohonan penundaan pembongkaran, pihaknya juga mengaku telah menyampaikan surat konfirmasi terkait SP3 mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada instansi terkait. Dalam surat tersebut, mereka meminta Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang agar menunda seluruh rencana pembongkaran sampai terdapat kepastian hukum atas objek yang disengketakan.

Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Pihak pemohon berpandangan bahwa setiap tindakan pemerintah harus tetap mengedepankan prinsip due process of law, yakni menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan administratif yang dapat mengubah keadaan objek sengketa.

Mereka menilai, selama perkara perdata masih diperiksa oleh pengadilan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, kondisi objek sengketa semestinya dipertahankan (status quo) agar tidak memengaruhi jalannya proses peradilan maupun menimbulkan sengketa hukum baru.

Pihak pemohon juga menyampaikan bahwa apabila terhadap objek sengketa telah terdapat penetapan sita oleh pengadilan, maka pada prinsipnya status objek tersebut harus dipertahankan hingga adanya putusan akhir sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam keterangannya, pihak pemohon turut menyoroti adanya dugaan potensi pelanggaran hukum apabila pembongkaran tetap dilakukan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Mereka mengaitkan hal tersebut dengan ketentuan Pasal 385 KUHP yang mengatur tindak pidana terkait penguasaan atau perbuatan melawan hukum atas hak kebendaan tertentu serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di pengadilan.

Secara umum, pelaksanaan pembongkaran bangunan oleh pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan asas kehati-hatian, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki instansi terkait.

Belum Ada Tanggapan Resmi Satpol PP

Hingga berita ini diterbitkan, GPMNews mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang terkait permohonan penundaan pembongkaran tersebut maupun mengenai status administrasi bangunan yang menjadi objek sengketa.

Redaksi  menyatakan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TiM