Diduga Gunakan Anggaran Negara di Luar HGU, PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih Diminta Diaudit

Widget Slider Berita GPM News

MENGAMBIL BERITA TERKINI...


Diduga Gunakan Anggaran Negara di Luar HGU, PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih Diminta Diaudit

Senin, 13 Juli 2026


Deli Serdang | GPMNews – Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Tanaman Ulang (TU) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) sekaligus sempadan Sungai Ular, dengan luas diperkirakan mencapai lebih dari 30 hektare Di Afdeling III Kebun Sei Putih.

Ketua Kelompok Masyarakat Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Iqrok Sinaga saat di Wawancara Media Senin,13 Juli 2026 mempertanyakan dasar hukum penggunaan anggaran negara untuk kegiatan tanaman ulang di lokasi yang menurutnya bukan merupakan areal HGU.

"Kalau memang areal itu bukan HGU, bagaimana mungkin anggaran Tanaman Ulang Tahun 2025 bisa digunakan untuk menanam kelapa sawit di sana? Pertanyaannya sederhana, siapa yang menyetujui, atas dasar apa, dan apakah sudah sesuai ketentuan?" tegasnya.

Persoalan tersebut bukan tanpa dasar. Pada 20 Desember 2025, telah dilakukan peninjauan lapangan yang dihadiri BBWS II Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Desa Titi Besi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, serta jajaran Manajemen PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih, termasuk Manajer, Askep, APK dan Papam.

Dalam pertemuan tersebut,Ketua Kelompok DAS Iqrok Sinaga, pihak BBWS II, BPN dan Kasi Datun Kejari Lubuk Pakam menjelaskan bahwa kawasan sempadan Sungai Ular memiliki batas perlindungan 100 meter dari bibir sungai, dengan luas areal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai lebih dari 30 hektare.

Namun yang menjadi tanda tanya besar, kata dia, kawasan yang disebut sebagai sempadan sungai itu justru telah ditanami tanaman keras berupa kelapa sawit merupakan proyek TU 2025 PTPN IV Regional 1 Kebun Sei putih.

"Kalau benar itu sempadan sungai, mengapa bisa ditanami sawit? Siapa yang memberikan izin? Mengapa tidak ada tindakan sejak awal? Publik berhak mendapatkan jawaban," ujarnya.

Ketua Kelompok DAS Iqrok Sinaga juga meminta agar diperiksa para manajemen PTPN Regional 1 Kebun sei Putih agar jelas penggunaan Anggaran Tanaman Ulang Di Afdeling III Kebun Sei Putih.

Persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Menurutnya, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan, dokumen HGU, mekanisme penganggaran, hingga pihak-pihak yang menyetujui penggunaan anggaran Tanaman Ulang Tahun 2025.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa BBWS II Sumatera Utara akan melakukan pengkajian ulang terhadap dugaan penanaman kelapa sawit di luar HGU maupun di kawasan sempadan Sungai Ular.

Apabila hasil kajian nantinya menunjukkan bahwa areal tersebut memang berada di luar HGU dan termasuk kawasan sempadan sungai, maka penggunaan anggaran negara untuk penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut berpotensi menjadi persoalan yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah sesuai kewenangannya.

Ketua Kelompok DAS  Iqrok Sinaga mendesak Kementerian ATR/BPN, BBWS II Sumatera Utara, Inspektorat, BPK, BPKP, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum untuk membuka seluruh dokumen terkait status lahan, HGU, serta penggunaan anggaran Tanaman Ulang Tahun Anggaran 2025.

"Negara tidak boleh dirugikan. Bila benar anggaran digunakan di luar HGU dan pada kawasan sempadan sungai, maka seluruh prosesnya harus dibuka secara transparan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PTPN IV Regional I Kebun Sei Putih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih menunggu hasil kajian dari BBWS II Sumatera Utara mengenai status areal yang dipersoalkan.

Penulis :Agustian