DELI SERDANG, GPMnews - Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) milik Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau di Desa Pagar Merbau I memicu gelombang penolakan warga setempat. Lokasi fasilitas tersebut dinilai sangat berisiko karena hanya berjarak sekitar 30 meter dari SMP Negeri 1 Pagar Merbau dan kawasan pemukiman, serta bersebelahan langsung dengan lapangan sepak bola yang digunakan siswa dan warga sehari-hari.
Kekhawatiran ini telah disampaikan warga secara langsung kepada pihak pemerintah kecamatan dalam pertemuan di Kantor Desa Pagar Merbau I, Selasa (7/7/2026). Warga meminta pembangunan dihentikan sementara, kelayakan lokasi ditinjau ulang, dan dicari lokasi alternatif yang jauh dari kawasan pendidikan, olahraga, serta pemukiman. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan bau, risiko penyakit, kebisingan, serta terganggunya kenyamanan belajar siswa dan aktivitas masyarakat.
Menanggapi keluhan warga dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Camat Pagar Merbau Roni Eko Wisuda Rambe menjelaskan pembangunan TPS 3R bertujuan positif untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan nilai ekonomisnya. Pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan dengan penerapan protokol ketat dan menjamin tidak ada dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Sebagai bentuk jaminan, pemerintah kecamatan berencana menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU bersama warga.
Lilik, salah satu warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan lokasi rencana pembangunan, saat ditemui awak media usai pertemuan menyatakan ketidakpuasannya atas jawaban pihak pemerintah kecamatan. "Kami kecewa dan belum merasa puas. Jaminan lewat MoU saja tidak cukup melindungi kami dari ancaman bau menyengat, lalat, dan polusi yang pasti akan muncul nantinya. Bagaimanapun canggihnya pengelolaan, lokasi ini terlalu dekat dengan rumah dan sekolah. Kami tetap meminta lokasi ini diganti, bukan hanya berjanji menjaga standar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite SMP Negeri 1 Pagar Merbau Suleno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (12/7/2026), juga menyampaikan pandangan serupa. "Saya sangat mendukung tujuan mulia pembangunan TPS 3R ini untuk pengelolaan sampah yang lebih baik dan bernilai ekonomi. Namun, lokasi yang dipilih ini sama sekali tidak tepat. Kami khawatir kenyamanan dan kesehatan siswa akan terganggu, bahkan bisa menurunkan konsentrasi belajar mereka. Lebih baik dicari lokasi lain yang jauh dari lingkungan sekolah dan pemukiman agar manfaatnya bisa dirasakan tanpa mengorbankan kepentingan pendidikan anak-anak kita," tegasnya.
Pengurus klub sepak bola Oldcrack (PSBO) Kecamatan Pagar Merbau, Maho, juga ikut menyuarakan keberatannya. "Kami sangat mempertanyakan kebijakan pemerintah kecamatan yang justru menyandingkan sarana olahraga dengan TPS 3R. Lapangan ini tempat ratusan anak dan remaja berlatih setiap hari. Menempatkan fasilitas pengolahan sampah persis di sebelahnya sangat berisiko mengundang bibit penyakit, serangan nyamuk dan lalat, yang jelas membahayakan kesehatan para atlet dan pengguna lapangan lainnya," ujar Maho.
Sorotan juga datang dari tim awak media yang meninjau lokasi, yang menemukan proyek ini tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana ketentuan berlaku. "Ketiadaan papan proyek ini mencurigakan dan melanggar prinsip transparansi. Masyarakat berhak tahu secara jelas siapa pelaksana, berapa anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan izin yang dimiliki proyek ini sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah," ungkap salah satu perwakilan media. Kondisi ini dinilai menghambat hak warga untuk mengawasi penggunaan dana publik dan menambah keraguan atas prosedur kelayakan proyek.
Hingga berita ini diturunkan, warga menyatakan akan terus mengawal perkembangan proyek dan berpotensi melakukan langkah lebih lanjut jika tuntutan peninjauan lokasi tidak diakomodasi. Pemerintah kecamatan diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan bersama, mengedepankan kelayakan lingkungan, serta memperkuat dialog untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
(Tim)