LBH ARB DPC LEBAK: JANGAN BERHENTI PADA EMPAT TERSANGKA, USUT SELURUH RANGKAIAN PERISTIWA

Widget Slider Berita GPM News

MENGAMBIL BERITA TERKINI...


LBH ARB DPC LEBAK: JANGAN BERHENTI PADA EMPAT TERSANGKA, USUT SELURUH RANGKAIAN PERISTIWA

Jumat, 07 Agustus 2026


Lebak l GPMNews,7 Agustus 2026 — LBH ARB DPC Lebak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Banten terkait perkara dugaan penculikan dan kekerasan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam rangkaian peristiwa penjemputan Uun dari kediamannya terdapat kurang lebih 30 orang yang diduga berada di lokasi atau ikut dalam penjemputan tersebut.

 Sementara itu, hingga saat ini telah diketahui empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

LBH ARB DPC Lebak menegaskan bahwa kami tidak menyimpulkan seluruh orang yang berada di lokasi sebagai pelaku tindak pidana.

 Kehadiran seseorang di lokasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.
Namun, apabila benar masih terdapat pihak-pihak yang belum dimintai keterangan, kami mempertanyakan apakah seluruh orang yang memiliki informasi relevan mengenai peristiwa tersebut telah diperiksa oleh penyidik.

JANGAN BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN

Polda Banten sebelumnya menyampaikan bahwa perkara empat tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. LBH ARB menghormati tahapan tersebut.

Namun, kami mendorong agar proses pengungkapan perkara tetap dilakukan secara menyeluruh. Apabila dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Kami meminta penyidik mendalami seluruh fakta yang relevan, termasuk:

-keterangan korban dan saksi;

-pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian;

-komunikasi sebelum dan sesudah peristiwa;

-rekaman CCTV;

-kendaraan yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian;

-bukti elektronik lainnya; serta

-kemungkinan adanya pihak yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kami tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti.

Kami hanya meminta agar setiap fakta dan alat bukti yang relevan diperiksa secara objektif, sehingga dapat diketahui secara terang siapa yang hanya berada di lokasi, siapa yang mengetahui, siapa yang terlibat, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

PERTANYAAN LBH ARB DPC LEBAK KEPADA POLDA BANTEN

Jika benar terdapat kurang lebih 30 orang yang diduga berada dalam rangkaian penjemputan Uun, apakah seluruh pihak yang memiliki informasi relevan telah dimintai keterangan?

Jika belum, apakah penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak tersebut?

Apakah Polda Banten masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti yang cukup?

Bagi kami, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan massa maupun opini publik.

 Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

LBH ARB DPC Lebak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan aparat penegak hukum.

Namun kami menegaskan:

JANGAN BERHENTI PADA EMPAT TERSANGKA APABILA MASIH ADA FAKTA YANG HARUS DIDALAMI

Usut seluruh rangkaian peristiwa.
Periksa seluruh alat bukti yang relevan.
Proses siapa pun apabila bukti yang cukup ditemukan.
Tegakkan hukum tanpa tebang pilih.

LBH ARB DPC LEBAK

  (Muhidin Riyan tim)