DELI SERDANG – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PETRO PLUS 2 No 14.203.188 yang berada di kawasan Pasar Miring, tepatnya di Jalan Galang–Lubuk Pakam, Dusun I, Desa Sidoharjo I Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga melayani pengisian BBM jenis solar subsidi kepada truk tangki CPO. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Temuan tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026). Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah truk tangki CPO mengantre cukup panjang di SPBU tersebut untuk melakukan pengisian Bio Solar subsidi.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan berat seperti mobil tangki BBM, truk tangki CPO, dump truck, serta truk gandeng tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Solar (JBT/Bio Solar). Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta kebijakan pengawasan dari BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kendaraan angkutan berat dan kendaraan operasional perusahaan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi, seperti Dexlite atau Pertamina Dex, guna memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Selain itu, PT Pertamina juga telah menerapkan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina untuk memperketat pengawasan distribusi solar subsidi. Sistem ini bahkan telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang dinilai tidak berhak menerima BBM bersubsidi. Bagi SPBU yang terbukti melanggar ketentuan, sanksi tegas dapat dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).Namun demikian, dugaan pelanggaran justru terlihat di SPBU PETRO PLUS 2 No 14.203.188 Pasar Miring.
Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati antrean panjang truk tangki CPO yang diduga sedang menunggu giliran untuk mengisi solar subsidi.
Salah seorang sopir kendaraan yang berada di lokasi, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku praktik tersebut disebut sudah kerap terjadi.
“Kalau di SPBU ini sudah biasa bang. Mereka lebih mengutamakan truk tangki CPO dibandingkan kami yang kendaraan biasa. Padahal rumah saya pun tidak jauh dari sini,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya keuntungan tertentu yang didapat dari pengisian kendaraan tersebut.
“Katanya mereka dapat fee sekitar 10 persen. Misalnya isi 100 liter, bisa dapat sekitar Rp100 ribu. Kalau 50 liter dapat Rp50 ribu. Makanya mereka lebih senang melayani truk tangki CPO,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan solar subsidi.
“Truk tangki CPO juga senang, karena jatah uang minyak mereka dari perusahaan biasanya untuk Dexlite. Tapi yang dibeli malah solar subsidi. Dampaknya kami sering tidak kebagian karena banyak truk tangki yang mengisi,” katanya sebelum meninggalkan lokasi.
Masyarakat berharap pihak PT Pertamina (Persero) segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU PETRO PLUS 2 No 14.203.188 yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum di wilayah Polresta Deli Serdang juga diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah penindakan dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Komentar