Dewan Pendidikan Deli Serdang Sosialisasikan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah di Kecamatan Galang

Iklan Semua Halaman


 

Dewan Pendidikan Deli Serdang Sosialisasikan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah di Kecamatan Galang

Kamis, 16 April 2026
Galang, GPMNews.Com | 14 April 2026 — Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di Kecamatan Galang, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Galang, Jalan Sersan M. Arifin, Lingkungan II, Kelurahan Galang Kota. Kegiatan diikuti oleh kepala sekolah perwakilan UPT SPF tingkat PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, serta perwakilan komite sekolah di wilayah Kecamatan Galang.

Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni P. Rudiyanto, SE dan Sri Yusniar, M.Si.

Koordinator K3S Kecamatan Galang, M. Purba, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

“Kami segenap kepala sekolah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Tentunya ada hal penting yang disampaikan berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan anak-anak di Kecamatan Galang,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, P. Rudiyanto, SE menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami dan melaksanakan ketentuan terkait komite sekolah.

“Kehadiran kami ke Kecamatan Galang merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi peserta didik. Komite sekolah merupakan mitra penting dalam mendukung kebijakan pendidikan di sekolah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akan melakukan pendataan terhadap UPT SPF yang belum mengindahkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Sri Yusniar, M.Si menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.

Ia juga menjelaskan bahwa komite sekolah berfungsi memberikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan, termasuk dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah, fasilitas pendidikan, serta kerja sama sekolah dengan pihak lain.

Selain itu, ia menegaskan bahwa anggota komite sekolah minimal berjumlah lima orang dan tidak berasal dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, pemerintah desa atau kelurahan, maupun pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan.

“Anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua atau wali peserta didik. Masa jabatan anggota komite sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten Deli Serdang berharap seluruh UPT SPF PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kecamatan Galang dapat mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebagai langkah meningkatkan mutu pendidikan di daerah tersebut.

Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta dari unsur Komite SMP Negeri 1 Galang, Sudirman Dachi, menyampaikan saran agar seluruh ketentuan dalam Permendikbud tersebut diterapkan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

Ia juga menyampaikan pengamatannya bahwa masih terdapat sekolah yang kepengurusan komite sekolahnya berasal dari unsur pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan.

“Harapannya ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah, sehingga dapat menjadi solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

(Sudirman Dachi GPM)