GPMNews.com | Deli Serdang (Sumut) — Perusahaan makanan nasional, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, yang berlokasi di Jalan Raya Tanjung Morawa–Medan Km 18,5, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan telah memiliki sebanyak 14 izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta dokumen pendukung lainnya yang dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan tersebut diketahui memiliki luas lahan sekitar 71.643 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 41.368,72 meter persegi.
Selain izin bangunan, perusahaan juga telah melengkapi sejumlah dokumen penting lainnya, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen Izin Lingkungan, laporan semesteran UKL-UPL, laporan triwulan Limbah B3, Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi, serta izin Air Bawah Tanah (ABT).
Hal tersebut disampaikan oleh Ester Junita selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, bersama Parwis selaku Ketua Tim Penilik Bangunan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, usai melaksanakan kegiatan monitoring terhadap perusahaan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di meja redaksi pada Rabu (1/4/2026).
Rincian 14 Izin PBG/IMB
Adapun rincian 14 izin PBG/IMB yang telah dimiliki oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk adalah sebagai berikut:
IMB No. 503.647/2034/BG
IMB No. 621.23/2053/DPPWP/DS/2002
IMB No. 503/2095/DPPWP/DS/2002
IMB No. 503/2401/DS/2003
IMB No. 503/553/2750/BG
IMB No. 503.647/2026/BG
IMB No. 503.647/6417/BG
IMB No. 503.647/392/BG
IMB No. 503/2197/DPPWP/DS/2004
PBG No. 020922/021/207057
PBG No. 120702-120702-03112023-01
PBG No. 120702-13062025-002
PBG No. 503.570/647/0316/DPM PTSP-DS/2019
PBG No. 503.647/0149/DPM PTSP-DS/VII/2020
Keterangan Konsultan Terkait Pajak PBB
Di tempat terpisah, konsultan dari CV Pascal Pratama Mandiri, Arnol Manurung, menjelaskan bahwa saat ini terdapat indikasi kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, terdapat selisih sekitar 8.600 meter persegi dari hasil perbandingan antara luas objek pajak yang telah dibayarkan dengan luas bangunan yang tercantum dalam izin PBG yang dimiliki perusahaan.
“Berdasarkan hasil pembandingan antara pembayaran PBB dengan izin PBG yang ada, terdapat kelebihan pembayaran PBB sekitar 8.600 meter persegi,” jelas Arnol Manurung.
Dengan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki, diharapkan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
(PEMRED)

Komentar