"4 Tahun Menggantung, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asahan Belum Juga Tuntas"

Widget Slider Berita GPM News

MENGAMBIL BERITA TERKINI...


"4 Tahun Menggantung, Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asahan Belum Juga Tuntas"

Senin, 04 Mei 2026


Asahan I GPMNews.Online,04 05 2026 — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga bernama Irwansyah menuai sorotan. Peristiwa yang disebut terjadi di kebun milik korban itu telah dilaporkan ke Polres Asahan sejak sekitar empat tahun lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.


Dalam laporannya, Irwansyah mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga melibatkan Joni Lumban Tobing dan sejumlah pihak lainnya. Peristiwa tersebut disebut mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.


Meski demikian, proses hukum perkara ini dinilai berjalan lambat. Hingga lebih dari empat tahun berlalu, berkas perkara disebut belum juga rampung untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Minggu (3/5/2026), Irwansyah menyampaikan kekecewaannya sekaligus harapannya kepada Kapolres Asahan agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.


“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Asahan agar memberikan atensi serius kepada penyidik, sehingga berkas perkara atas tersangka Jhonny Lumban Tobing dapat segera dilengkapi sesuai hasil koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar berkas perkara tersebut segera dikirim kembali ke JPU, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor: B/436.K/IV/2026/Reskrim tertanggal 20 April 2026, guna mempercepat proses menuju tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap).


Selain itu, Irwansyah mendesak agar para pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan. Ia secara khusus menyoroti seorang tersangka berinisial Suardi yang dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.


“Saudara Suardi sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.


Irwansyah juga meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan pihak lain yang diduga terlibat, apabila telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup, demi menjamin rasa keadilan.


Lebih lanjut, ia menyoroti belum ditindaklanjutinya permintaan jaksa untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap. Hingga kini, menurutnya, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.


Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Irwansyah berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian khusus agar penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.

(TIM)