Deli Serdang | GPMNews.Online, 2 Mei 2026 — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu masih menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Sabtu (2/5/2026), aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika tersebut disebut-sebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Galang dan Kecamatan Pagar Merbau, serta diduga merambah ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Sejumlah warga yang dihubungi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp menyampaikan keresahan mereka. Mereka mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda dilingkungan sekitar.
“Informasi ini sudah cukup lama kami dengar dan sangat meresahkan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HE alias JCK bersama pihak lain. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi oleh aparat berwenang.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan warga antara lain Desa Pasar Miring di Kecamatan Pagar Merbau dan Desa Kramat Gajah di Kecamatan Galang, serta sejumlah titik di wilayah Serdang Bedagai. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan validitas informasi tersebut. Warga juga mendorong adanya tindakan tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum.
Peredaran narkotika, khususnya sabu, dinilai memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan masa depan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(TIM)