Deli Serdang I GPM News.Online 04 05 2026 — Dugaan praktik penyalahgunaan profesi wartawan kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai. Sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya pola yang diduga mengarah pada praktik pemerasan berkedok pemberitaan, dengan memanfaatkan isu sensitif seperti peredaran narkotika.
Hasil penelusuran tim di lapangan, berdasarkan keterangan beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap adanya pola berulang. Oknum yang mengaku sebagai wartawan diduga terlebih dahulu menerbitkan konten pemberitaan terkait dugaan aktivitas narkoba di suatu wilayah tertentu.
Tidak berhenti pada publikasi, oknum tersebut kemudian diduga menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan. Dalam komunikasi itu, muncul tawaran untuk menghentikan, menghapus, atau tidak melanjutkan pemberitaan dengan imbalan sejumlah uang. Praktik ini dikenal di kalangan tertentu dengan istilah “86”.
Salah satu sumber menyebutkan, tekanan yang diberikan tidak selalu bersifat langsung, namun disampaikan melalui narasi yang mengarah pada konsekuensi reputasi apabila permintaan tidak dipenuhi. “Biasanya setelah berita naik, ada komunikasi lanjutan. Intinya menawarkan solusi agar berita tidak berlanjut,” ujar sumber tersebut, Sabtu (2/5/2026).
Tim juga menemukan indikasi bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, pemberitaan tetap berlanjut atau bahkan diperluas ke platform lain seperti media sosial, sehingga meningkatkan tekanan terhadap pihak yang diberitakan.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers. Sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, bukan hanya melanggar kode etik jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, bukan alat untuk menekan atau mencari keuntungan pribadi. Jika ada praktik seperti ini, harus ditindak tegas agar tidak merusak marwah profesi,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Deli Serdang.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan diwajibkan bekerja secara profesional, independen, serta tidak menyalahgunakan profesi. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga secara tegas melarang segala bentuk praktik yang mengarah pada konflik kepentingan maupun pemanfaatan informasi untuk keuntungan pribadi.
Sejumlah kalangan mendorong agar aparat penegak hukum bersama organisasi pers melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan ini, termasuk memverifikasi identitas dan legalitas oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
(TIM)