DELI SERDANG | GPMNews - Sengketa lahan yang diklaim berada di atas kawasan Grant Sultan Serdang kembali memanas. Kuasa Hukum Soliadi, Suyanto, SH, secara resmi melayangkan somasi kepada Bupati Deli Serdang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menyusul diterbitkannya surat peringatan yang memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan yang saat ini masih menjadi objek sengketa perdata.
Menurut Suyanto, tindakan pembongkaran dinilai terlalu tergesa-gesa karena status kepemilikan tanah tersebut hingga kini masih dipersengketakan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam keterangannya, Suyanto kepada penulis Selasa 14 Juli 2026
menjelaskan bahwa kliennya memperoleh kuasa dari salah seorang ahli waris Datuk Putih, pemegang Grant Sultan Serdang Nomor 129 yang disebut memiliki luas sekitar 710 bahu atau sekitar 568 hektare. Saat ini, menurutnya, para ahli waris sedang mengupayakan pengakuan hak atas tanah tersebut kepada negara melalui BPN Kabupaten Deli Serdang, BPN Provinsi Sumatera Utara, serta berkaitan dengan kawasan yang disebut berada dalam wilayah PTPN IV Regional 2 PalmCo.
Suyanto menyebut, berdasarkan kuasa dari salah satu ahli waris berinisial J, kliennya diberi kewenangan menjaga dan memanfaatkan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang berada dalam kawasan Grant Sultan Serdang.
"Di atas lahan tersebut telah dibangun sejumlah fasilitas yang selama ini dimanfaatkan sebagai fasilitas sosial. Namun kini justru terancam dibongkar berdasarkan surat peringatan Satpol PP, padahal perkara kepemilikannya sedang diperiksa di pengadilan," ujar Suyanto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Soliadi mengaku pernah dijanjikan akan memperoleh pengalihan hak atas lahan tersebut melalui mekanisme yang sah, baik melalui jual beli maupun hibah dari salah satu ahli waris. Namun hingga kini, menurutnya, janji tersebut belum pernah direalisasikan melalui akta notaris.
Merasa dirugikan, Soliadi kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam perkara tersebut, selain menggugat salah satu ahli waris Datuk Putih, Soliadi juga mencantumkan PTPN IV Regional 2 PalmCo, BPN Kabupaten Deli Serdang, serta BPN Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat.
Suyanto menegaskan bahwa kliennya juga merupakan Sekretaris Kelompok Pagar Merbau Tim 9, yang disebut mewakili kepentingan sekitar 400 kepala keluarga dalam memperjuangkan persoalan lahan tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya meminta seluruh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat lainnya menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa.
"Kami meminta agar tidak ada aktivitas yang berpotensi mengubah status fisik lahan, termasuk penerbitan perizinan pembangunan ataupun tindakan pembongkaran, sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Suyanto.
Ia menilai, penghormatan terhadap asas due process of law merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan administratif terhadap objek yang masih disengketakan sepatutnya mempertimbangkan proses peradilan yang sedang berlangsung agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Hingga berita ini disusun, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, PTPN IV Regional 2 PalmCo, BPN Kabupaten Deli Serdang, dan BPN Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun gugatan yang dimaksud.
TIM